PAREPARE - Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare, memadamkan lahan yang terbakar di jalan Reformasi (Belakang Aspol 3), Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
Lahan seluas 40x30 Meter tersebut, diduga sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Parepare, Syafruddin Sjam
" Kembali kami imbau ke masyarakat, jika ingin membuka lahan, jangan dengan cara dibakar, itu ada pidananya, " kata Syafruddin (Pallung)
Undang-undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH") secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Syafruddin Sjam meminta kepada pihak Kelurahan, khususnya keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas) dan Bintara Pembina Desa(Babinsa) agar menyampaikan warganya, apabila ingin membuka lahan, tidak dengan cara dibakar.
" Membuka lahan dengan cara membakar itu dapat membahayakan bahkan bisa terjadi kebakaran rumah. Apalagi lahan tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga, "tandas Syafruddin Sjam ( Nur Arif) Parepare Sulsel